Dengan UU 'Sapu Jagat' Bikin PT Tak Harus Punya Modal Rp 50 Juta

Dengan UU 'Sapu Jagat' Bikin PT Tak Harus Punya Modal Rp 50 Juta

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 17 Des 2019 12:22 WIB
Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta - Pemerintah tengah menyelesaikan dua undang-undang sapu jagat untuk merevisi semua UU yang dianggap menghambat. Keduanya yakni UU omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan.

Dalam omnibus law cipta lapangan kerja, salah satu klaster akan didorong adalah kemudahan berusaha. Di dalamnya pemerintah menjanjikan kemudahan dalam pendirian badan hukum untuk usaha seperti PT.

"Dari sisi modal terutama. Untuk usaha kecil sangat diuntungkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Perayaan HUT AEI di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Airlangga menjelaskan, dalam klaster ini akan dihapus persyaratan modal Rp 50 juta untuk pendirian PT. Itu artinya dengan modal berapapun akan bisa mendirikan PT.

Dalam klaster ini pemerintah juga menjanjikan kemudahan dalam proses. Misalnya terkait keimigrasian, investasi bisa menjadi jaminan bagi WNA mendapatkan Izin Tinggal Sementara (ITAS) ataupun Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Selain itu investor juga akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan visa untuk kegiatan maintenance, vokasi, start up, ataupun kunjungan bisnis.


Pemerintah juga akan memberikan fleksibilitas dalam hal kewajiban membuat produk atau menggunakan proses paten di Indonesia. Jaminan bahan baku impor juga akan ditetapkan oleh sektor industri.


(das/zlf)

Hide Ads