Larang Ekspor Benih Lobster, Dulu Susi Sudah Punya Alternatifnya

Larang Ekspor Benih Lobster, Dulu Susi Sudah Punya Alternatifnya

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 17 Des 2019 20:30 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat mengeluarkan Permen KP nomor 1 Tahun 2015 yang melarang ekspor sekaligus penangkapan benih lobster.

Diterbitkannya beleid itu pun tak semata-mata mengabaikan keberlanjutan mata pencaharian nelayan benih lobster selama ini.

Mengutip laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah telah menyiapkan berbagai solusi alternatif bagi eks penangkap benih lobster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satunya ialah dengan memberi pelatihan budidaya ikan bawal bintang dan rumput laut yang digelar pada Selasa 11 Juli 2019 lalu di Lombok serta dilakukan pendampingan dalam menjalankan bisnis barunya.

Kebijakan tersebut bersama dengan kebijakan lainnya dipercayai telah meningkatkan kesejahteraan nelayan.


Menurut Susi dalam pidatonya per 10 Juli 2017 lalu, diketahui bahwa Nilai Tukar Nelayan (NTN) meningkat 5-7% demikian pula dengan nilai tukar usaha perikanan (NTUP) meningkat 20% setelah diterapkannya aturan-aturan kontroversial tersebut.


(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads