Fiskal Akan Dihapus Mulai 2010
Senin, 21 Nov 2005 10:51 WIB
Jakarta - Pemerintah berniat menghapuskan pembayaran fiskal luar negeri pada tahun 2010. Namun penghapusan fiskal baru akan dilakukan setelah pemerintah mendapatkan sumber pembiayaan untuk menutupi bolongnya pendapatan fiskal.Hal tersebut disampaikan Menkeu Jusuf Anwar dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Perpajakan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2005). Rapat Pansus RUU Perpajakan kali ini dipimpin oleh ketuanya, Paskah Suzetta"Pembayaran fiskal luar negeri akan dihapus pada tahun 2010 apabila sudah ditemukan sumber pembiayaan yang baru," tegas Jusuf Anwar.Menurut Jusuf, pendapatan pemerintah dari fiskal luar negeri saat ini mencapai Rp 1,3 triliun per tahun.Pengenaan fiskal bagi orang yang akan bepergian ke luar negeri diberlakukan sejak tahun 1998, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1998.Dalam PP tersebut ditetapkan, fiskal bagi yang ke luar negeri naik pesawat terbang sebesar Rp 1 juta, kapal laut Rp 500.000, dan melalui darat Rp 200.000.
(qom/)











































