Bicara UU 'Sapu Jagat' ke Pengusaha, Airlangga: Izin UKM Cukup KTP

Bicara UU 'Sapu Jagat' ke Pengusaha, Airlangga: Izin UKM Cukup KTP

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 18 Des 2019 12:05 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara mengenai Undang-undang (UU) 'sapu jagat' atau omnibus law di hadapan pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Airlangga mengatakan, dalam omnibus law ada sejumlah terobosan yang dilakukan pemerintah meliputi sejumlah aspek. Sebutnya, dari masalah perizinan, ketenagakerjaan hingga administrasi.

Khusus perizinan, lanjut Airlangga, dalam omnibus law tidak lagi berbasis izin. Melainkan, kata dia, berbasis pada risiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perizinan itu yang kunci bukan berbasis izin lagi tapi berbasis risk base," katanya di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (18/12/2019).


Dia mengatakan, karena basisnya risiko maka usaha kecil menengah (UKM) tak lagi membutuhkan izin. Dia menyebut, dalam omnibus law hanya dibutuhkan KTP untuk data saat berusaha.

"Karena kita melihat risiko berbisnis maka untuk usaha kecil dan menengah, kita sudah tidak membutuhkan perizinan untuk usaha kecil menengah. Mereka langsung berusaha saja, tapi mereka harus punya minimal KTP lah, nomor induk kependudukan supaya kita bisa men-trace data," jelasnya.

"Sehingga bagi usaha kecil menegah cukup dengan pendaftaran, pendaftaran itu berlaku sebagai izin edar dan sertifikasi halal. Kalau mereka berusaha membuat keripik ya sudah mereka langsung bisa menjual tanpa ada hambatan apa-apa," sambungnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan PT Perseorangan. Di mana, nantinya pengusaha bisa membuat PT dengan modal terserah pengusaha.

"Gunanya apa, kalau konglomerat atau perusahaan besar, perusahaan menengah ada bankruptcy itu tidak mengganggu ekonomi keluarga," terangnya.




(dna/dna)

Hide Ads