"Kami setuju untuk tetap dilarang penjualan apalagi ekspor baby lobster. Karena nantinya akan merusak dan menghancurkan usaha nelayan sendiri dari segi penghasilan," kata Rahman.
Dia meminta pemerintah tetap tegas menegakkan aturan yang dibuat oleh mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, jika tak ingin lobster punah dari lautan Indonesia. Rahman mensinyalir ada oknum atau mafia dibalik ekspor ini. "Kalau boleh mafia atau oknum itu dihukum oleh nelayan saja. Rek dikarungan dialungkeun ka laut oknum na (Mau dimasukan karung dilempar ke laut oknumnya)," kata Rahman sambil melempar senyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desa Bagolo sendiri merupakan salah satu wilayah penghasil lobster di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Setiap hari ratusan kilogram lobster ukuran konsumsi dihasilkan dari tangkapan 157 nelayan yang ada di desa tersebut.
Sejak beberapa tahun terakhir, para nelayan ini merasakan betul semakin menurunnya tangkapan lobster akibat aktifitas penangkapan yang membabi-buta hingga baby lobster. Saat ini seorang nelayan bisa membawa pulang puluhan kilogram lobster ukuran besar, hanya tinggal cerita. Kalau pun ada, sangat jarang sekali.
Baca juga: Buka Tutup Ekspor Benih Lobster |
Munculnya Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan perlahan mulai membuka pola pikir mereka mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut.
(dna/dna)