Barang Impor Online Kena Pajak, Ahok Rangkap Jabatan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Barang Impor Online Kena Pajak, Ahok Rangkap Jabatan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 23 Des 2019 21:00 WIB
Foto: Ahok ke Istana (Andhika Prasetia/detikcom)

3. Ahok Rangkap Jabatan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) di samping tugasnya sebagai Komisaris Utama. Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero).

"Menetapkan atau mengubah keputusan Kementerian BUMN yang sebelumnya di bulan November di mana jabatan pak Komisaris Utama, Basuki Tjahaja Utama dari sebelumnya komisaris utama, jadi Komisaris Utama/Komisaris Independen itu aja ya," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajriyah menambahkan rangkap jabatan Ahok sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengatakan harus ada komisaris independen 20% dari total.

"Itu kan sesuai peraturan dari Permen BUMN terkait GCG. Itu kan memang ada peraturan bahwa BUMN harus ada anggota dewan komisaris independen sebesar 20%," ujar Fajriyah.

Ahok menjabat Komisaris Independen Pertamina bersama Alexander Lay. Dalam RUPS kali ini juga Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara diberhentikan dari komisaris digantikan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.


Hide Ads