Aturan ini berlaku 1 Januari 2020. Ada beberapa yang tidak kena aturan tersebut, yaitu buku yang akan diterapkan bebas bea masuk.
Namun ternyata tidak semua buku bebas beas. Buku yang bebas bea masuk hanyalah buku ilmu pengetahuan. Seperti buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni menjelaskan, alasan buku pengetahuan dibebaskan bea masuk lantaran untuk mendukung masyarakat gemar membaca.
"Kalau buku tentunya niatan pemerintah ingin supaya masyarakat pintar toh, gemar membaca. Maka buku-buku pengetahuan itu kita bebaskan," ungkapnya.
Perlu diingat, buku ilmu pengetahuan yang bebas bea masuk hanyalah buku dalam bentuk cetakan.
"Hanya untuk cetakan (buku bebas bea masuk). Kalau online kita bicaranya akhirnya ke buku e-commerce intangible good. Itu belum ada aturan," katanya.
Artinya, di luar buku tersebut akan dikenakan bea masuk sesuai aturan. Lihat daftar buku impor yang kena pajak di halaman berikutnya.