Edhy mengatakan, pada awalnya ia tak yakin ada nelayan di Lombok yang mampu membudidayakan benih lobster. Sehingga, usai menyaksikan keberhasilan budi daya atau pembesaran benih lobster, ia pun mengurungkan niat membuka keran ekspor benih lobster.
"Kalau tidak ada yang budi daya, dan ternyata ada, kenapa diekspor? Jadi kalau memang bapak ibu mau membudi daya, kita kasih jalan," kata Edhy di Telong Elong, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, ke depannya Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengutamakan pembesaran benih lobster dengan budi daya.
"Prioritas KKP bagaimana pembesaran, pembudi daya lobster bisa terwujud. Kedua membangun industri budi daya perikanan. Jadi jangan hanya tangkap, tapi membudidayakan," terang Edhy.
Sehingga, ia pun berencana merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) nomor 56 tahun 2016 yang diteken pejabat sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Pasalnya, dalam Permen tersebut, nelayan dilarang menangkap benih lobster dan juga membudidayakan nya.
"Niat saya begitu menjadi Menteri, Permen 56 memang niatannya untuk dievaluasi. Langkahnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terpendam di masyarakat yang takut untuk diungkapkan," tegas Edhy.
(eds/eds)