Hal itu juga menjadi hasil rapat terbatas (ratas) mengenai RUU omnibus law cipta lapangan kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja terdapat 11 cluster yang diatur di dalam UU yang biasa disebut sapu jagat ini. Salah satu cluster itu adalah ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benefit tambahan ini nantinya masuk dalam manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dikatakan Airlangga bentuk manfaatnya adalah berupa uang cash selama enam bulan ke depan. Selain itu, tambahan benefit ini juga tidak menambah iuran premi BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelas dia.
Namum perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
Meski demikian Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat bagi para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Dalam proses pemberian manfaat tambahan ini nantinya akan merevisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
"Ini kan teknisnya yang diubah adalah undang-undang SJSN-nya disesuaikan karena di situ yang ada jaminan hari tua, jaminan meninggal, dan selanjutnya. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ungkap dia.
(hek/dna)