Di Depan Mata! Eks Bos Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara

Di Depan Mata! Eks Bos Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 28 Des 2019 06:00 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara/Foto: Selfie-detikFinance
Jakarta - Kasus penyelundupan Harley Davidson bisa menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, berakhir di penjara. Hal ini bisa terjadi jika proses pengusutan menemukan bukti kuat pria yang disapa Ari Askhara bersalah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menilai eks bos Garuda Indonesia itu terindikasi melanggar aturan, sehingga penyelesaiannya pun harus lewat jalur hukum.

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar. Tapi, kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain," ujarnya di Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menegaskan sanksi pidana dijatuhkan pada tersangka penyelundupan. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai masih terus menyelidiki siapa pelaku penyelundupan.

"Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya, jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia," jelasnya.

Di sisi lain, jika ditemukan bukti Ari Askhara yang mengatur penyelundupan maka ancaman pidana penjara menanti.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan unsur pidana ada ya pidana. Siapa dipidana sesuai hasil investigasi," sebut Heru.

Terakhir Heru meminta masyarakat menunggu hasil lengkap penyelidikan yang dilakukan.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang proses penyidikan fair dan transparan dan berkeadilan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk detilkan dan selesaikan seadil-adilnya," kata dia.

Seperti diketahui pada Kamis 5 Desember lalu Menteri BUMN Erick Thohir didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar jumpa pers mengenai penyelundupan Harley dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Erick Thohir menyebut AA adalah pemilik Harley Davidson yang diselundupkan.

AA adalah inisial dari Ari Askhara yang bernama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Buntut dari kejadian itu, Ari Askhara diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Berikut ini pidana penjara yang bisa menjerat Ari Askhara. Langsung klik halaman selanjutnya:



Sanksi Pidana Penjara

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, berdasarkan kasus-kasus penyelundupan sebelumnya para pihak yang dianggap bersalah akan terancam hukuman penjara hingga denda.

"Hukumannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," tuturnya kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).

Menurut UU 17 tahun 2006 pasal 102, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, membongkar barang impor di luar kawasan pabean, membongkar barang impor yang tidak tercantum dan seterusnya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu tertera juga ancaman pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyebut inisial AA yang merupakan pemilik Harley Davidson yang diselundupkan dari Toulouse, Prancis. Informasi itu didapat dari hasil pemeriksaan komite audit internal Garuda Indonesia.

Meski tak menyebut secara jelas namanya, namun inisial AA mengarah ke I Gusti Ngurah Askhara. Sebab dia biasa disapa Ari Askhara.

Meski begitu, hasil pemeriksaan komite audit Garuda menyebutkan ada beberapa orang yang diduga berkaitan dengan skandal ini. Bisa jadi Ari tak melakukan penyelundupan.

Jika itu benar bukan berarti Ari bebas dari ancaman pidana. Sebab menurut Deni biasanya kasus penyelundupan penjatuhan hukumannya bersifat tanggung renteng atau siapapun yang terlibat.

Dalam pasal 103 berbunyi setiap orang yang membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan, lalu memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana juga bisa terjerat pidana.

Pidana yang dimaksud penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Ada juga ancaman denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Hide Ads