"Kalau ditetapkan nanti tidak ada lagi upah minimum, apalagi aturan minimum jam kerja juga belum jelas bakal ditetapkan atau tidak, lalu jaminan sosial bisa otomatis hilang, kan ini ujung-ujungnya merugikan pekerja kita," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019).
Menurut Said, lebih kurang 100 juta pekerja bakal terdampak langsung atas kebijakan itu.
Untuk itu, Said menegaskan pihaknya bakal menolak keras aturan tersebut. Lantas, bila aturan ini akhirnya tetap diberlakukan, maka mau tidak mau, pihaknya bakal mengambil jalur hukum.
"Pertama, gugatan warga negara. Kedua, lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU itu. Langkah lain, ya aksi terus menerus untuk menekan pemerintah membatalkan itu dan DPR tidak mengesahkan itu," tutur Said Iqbal.
Rencana upah per jam ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah usai rapat omnibu law atau undang-undang 'sapu jagat' cipta lapangan kerja di Istana Bogor Jumat (27/12/2019). Untuk informasi selengkapnya langsung Klik halaman berikut ini.
Simak Video "Buruh Akan Gelar Aksi Demo di MK dan Virtual Senin Besok"
[Gambas:Video 20detik]