2. Uang Saku 6 Bulan untuk Korban PHK
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) justru merugikan. Alasannya bakal terjadi pengurangan pesangon bagi korban PHK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemerintah berencana memberikan uang saku bagi korban PHK yang sudah terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Kebijakan itu akan dibahas dalam penyusunan Omnibus Law alias rancangan undang-undang Cipta Lapangan Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengurangi nilai pesangon, Said khawatir uang penghargaan serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima korban PHK juga bakal turut dihapuskan.
"Ditambah ada namanya uang penghargaan, misal masa kerja katakanlah sekitar 5 bulan, berarti ditambah uang pesangonnya itu 9 bulan, ditambah uang ganti rugi sekitar 15% atau setara 3 bulan, seharusnya bisa menerima gaji sama dengan 17-18 bulan kerja kalau di PHK," tuturnya.
Apalagi, nilai jaminan sosial yang saat ini diterima pekerja masih dianggap cukup rendah.
"Sistem jaminan sosial kita dalam hal ini jaminan pensiun dan jaminan hari tua, nilai iurannya masih rendah, bisa dibayangin ya 3% jaminan pensiun kita sesuai UU BPJS, kita hanya dapat uang dana pensiunnya sekitar Rp 300rb per bulan. Terus pesangon mau dikurangi, dari yang seharusnya 17-18 bulan jadi 6 bulan. Gimana kita mau bertahan hidup?" keluhnya.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)