Buruh Tolak UU 'Sapu Jagat' Tenaga Kerja

Buruh Tolak UU 'Sapu Jagat' Tenaga Kerja

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 29 Des 2019 08:00 WIB
Ilustrasi Aturan Ketenagakerjaan (Foto: Fuad Hasim)

2. Uang Saku 6 Bulan untuk Korban PHK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) justru merugikan. Alasannya bakal terjadi pengurangan pesangon bagi korban PHK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemerintah berencana memberikan uang saku bagi korban PHK yang sudah terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Kebijakan itu akan dibahas dalam penyusunan Omnibus Law alias rancangan undang-undang Cipta Lapangan Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan ini artinya terjadi pengurangan. Karena kan di dalam UU 13/2003 yang sekarang berlaku, disebut nilai pesangon itu pada pasal 156, buat kita yang sudah bermasa kerja 8 tahun ke atas dapat pesangon 9 Bulan. Nah, kalau dia mau hanya disamaratakan jadi 6 bulan berarti kan terjadi pengurangan jadi hanya 1/3 nya saja," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019).

Selain mengurangi nilai pesangon, Said khawatir uang penghargaan serta uang pengganti hak yang seharusnya diterima korban PHK juga bakal turut dihapuskan.

"Ditambah ada namanya uang penghargaan, misal masa kerja katakanlah sekitar 5 bulan, berarti ditambah uang pesangonnya itu 9 bulan, ditambah uang ganti rugi sekitar 15% atau setara 3 bulan, seharusnya bisa menerima gaji sama dengan 17-18 bulan kerja kalau di PHK," tuturnya.

Apalagi, nilai jaminan sosial yang saat ini diterima pekerja masih dianggap cukup rendah.

"Sistem jaminan sosial kita dalam hal ini jaminan pensiun dan jaminan hari tua, nilai iurannya masih rendah, bisa dibayangin ya 3% jaminan pensiun kita sesuai UU BPJS, kita hanya dapat uang dana pensiunnya sekitar Rp 300rb per bulan. Terus pesangon mau dikurangi, dari yang seharusnya 17-18 bulan jadi 6 bulan. Gimana kita mau bertahan hidup?" keluhnya.


Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads