Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/12/2019), agenda RUPSLB tunggal yakni perubahan dewan komisaris perseroan. Mata acara ini berdasarkan Surat Pertamina (Persero) Nomor R-278/C00000/2019-50 tanggal 4 Desember 2019 permintaan RUPSLB.
Surat itu merujuk kepada Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SR-866/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019 perihal usulan pengangkatan komisaris utama PGN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisaris di PGN, Pak Erick (Menteri BUMN) kan sudah ngomong," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
"Iya Komut," tambahnya.
Arya menjelaskan, pertimbangan kementerian menunjuk Arcandra karena memiliki pengalaman di bidang migas. Terlebih, ia sebelumnya juga mantan wakil menteri.
"Dia kan wamen tahu kondisi energi, dia paham betul," ujarnya.
(fdl/fdl)