Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
"Insya Allah jadi (naik)," kata Deni saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35%," kata Sri Mulyani pada saat itu.
Baca selengkapnya di sini: Harga Rokok Pasti Naik 35% Mulai 1 Januari 2020