Dalam situasi itu, Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat cuti jika rumahnya mengalami banjir. Lamanya cuti maksimal dalam kurun waktu 1 bulan.
"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," seperti dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip detikcom, Kamis (2/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu lantaran bencana alam seperti banjir menjadi salah satu alasan cuti bagi PNS. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana.
Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. "CUTI KARENA ALASAN PENTING"
"Cuti karena alasan penting" antara lain bisa disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak bencana alam
(dna/dna)