Pengusaha Pastikan Pajak Barang Impor Online Rp 45.000 Belum Berlaku

Pengusaha Pastikan Pajak Barang Impor Online Rp 45.000 Belum Berlaku

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2020 12:45 WIB
Pengusaha Pastikan Pajak Barang Impor Online Rp 45.000 Belum Berlaku. Foto: iStock
Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan aturan baru mengenai batasan atau threshold bagi barang impor via e-commerce atau online belum berlaku.

Hal itu diungkapkan Ketua Komite Tetap Perdagangan Kadin Indonesia Tutum Rahanta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Dengan begitu, bagi masyarakat yang ingin membeli barang dari luar negeri via online batasan bebas bea masuknya masih sebesar US$ 75.

"Belum berlaku, setahu saya lagi menunggu nomor di Kemenkumham," kata Tutum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tutum mengatakan, aturan mengenai batasan nilai barang impor via online terkena bea masuk juga hanya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja atau tidak ada aturan turunannya.

"Saya kira, karena ini PMK biasanya tidak ada turunan lagi, seperti yang sebelumnya," ungkap dia.

Dapat diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menurunkan batasan atau threshold untuk bea masuk barang impor via online atau e-commerce.


Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk.

Dalam revisi PMK ini juga nantinya akan tertuang penurunan tarif pajak. Rinciannya, bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%. Sehingga totalnya turun menjadi 17,3% untuk barang pada umumnya.

Namun, untuk barang seperti tas, sepatu, dan tekstil tarifnya dibedakan atau terkena tarif normal. Seperti bea masuk tas berkisar antara 15-20%, sepatu antara 25-30%, tekstil antara 15-25% dengan pengenaan PPN 10% dan PPh 7,5-10%.




(hek/ang)

Hide Ads