Anggota IV BPK RI, Isma Yatun mengatakan enam kementerian itu adalah Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pertanian.
"Jangka pemeriksaan mulai 6 Januari 2020 sampai 20 Mei 2020, jadwal ini lebih awal, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu," kata Isma di gedung BPK pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isma menyebut, audit laporan keuangan keenam kementerian ini sebagai bentuk menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006.
"Tujuannya sama memberikan opini atas laporan keuangan masing-masing KL (kementerian/lembaga)," ujarnya.
Dia mengungkapkan, enam kementerian yang di bawah pengawasan anggota IV memiliki laporan keuangan yang sudah baik. Dari enam kementerian lima diantaranya sudah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dan hanya satu yang masih wajar dengan pengecualian (WDP).
Berdasarkan data BPK, kementerian yang di bawah anggota IV BPK masih mendapat opini WDP adalah Kementerian PUPR di bawah kepemimpinan Basuki Hadimuljono.
"Tahun lalu opini atas AKN (auditorat utama keuangan negara) anggota IV, 5 dari 6 sudah WTP. Hanya satu yang masih WDP (PUPR)," jelasnya.
Dia pun berharap ke depannya para kementerian yang berada di bawah anggota IV BPK harus dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Lalu adanya sinergi antara BPK dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kedua, akses data pelaporan keuangan agar diberikan seluas luasnya. Adanya komitmen juga kerjasama dan jadwal pemeriksaan tetap dipenuhi tepat waktu," ungkap dia.
(hek/dna)