Luhut menilai, ketentuan perjalanan dinas pemerintah perlu ditinjau kembali. Dalam perubahan penggunaan anggaran perjalanan dinas, Luhut juga meminta hal tersebut tak dianggap sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi saya pikir, ke depan perlu ya kita tinjau mengenai ketentuan ini. Sehingga tidak menjadi temuan. Padahal bisa dihindari. Arena komplain dari Eselon I, II, dan III ya itu sama saja," terang Luhut.
Dalam hal ini, Luhut menanggapi pernyataan BPK yang akan menyoroti perjalanan dinas instansinya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, dalam pembukaan Entry Meeting tersebut, Anggota IV BPK RI Isma Yatun menyatakan, berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, BPK bakal menyoroti penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas yang akan tertuang dalam laporan keuangan tahun 2019.
"Untuk Kemenko Kemaritiman kami akan perhatikan belanja barang, khususnya belanja perjalanan dinas," tutur Isma.
Nah, dalam menanggapi permintaan Luhut itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, ketentuan perjalanan dinas adalah anggaran pemerintah yang diatur dalam Peraturan Mentei Keuangan (PMK). Sehingga, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berwenang.
"Harus paham betul BPK RI ini tidak membuat aturan, tapi kami memeriksa berdasarkan aturan yang ada. Nah, aspek perjalanan dinas itu diatur berdasarkan standar biaya yg diterbitkan oleh Menkeu, oleh PMK," jelas Agung.
Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)