Jika Ada Kelangkaan
Izin Ekspor Pupuk Bisa Dicabut
Rabu, 23 Nov 2005 18:01 WIB
Jakarta - Izin Ekspor pupuk bisa ditarik jika ada kekurangan pupuk di dalam negeri. Untuk itu, petani diminta tidak khawatir bakal muncul kelangkaan pupuk setelah keluarnya izin ekspor pupuk.Hal tersebut disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida saat ditemui di Departemen perdagangan, Jl. Ridwan Rais, Rabu (23/11/2005)."Didalam izin ekspor tertuang bahwa alokasi ekspor dapat ditarik kembali sewaktu-waktu apabila dalam negeri membutuhkannya, jadi petani jangan khawatir," kata Diah.Pernyataan tersebut menanggapi kekhawatiran Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) yang menyatakan telah terjadi kelangkaan pupuk dan diprediksi mengakibatkan produksi gabah kering giling turun 20 persen dari 54 juta ton produksi tahun ini."Rata-rata kita beri izin ekspor hanya berjangka waktu 3 bulan dan saya melihat belum ada kelangkaan karena keputusan izin keluar setelah mendengar pendapat dari departemen pertanian dan departemen perindustrian," jelas Diah.Sementara itu Dirjen perdagangan dalam negeri Ardiansyah Parman menyatakan, tahun depan Indonesia masih berpeluang untuk ekspor pupuk mengingat konsumsi dalam negeri lebih kecil dari produksi nasional."Peluang tersebut telah memperhitungkan kurangnya produksi PIM. Sementara untuk pupuk kujang IA sedang diupayakan terus berproduksi," kata Ardiansyah.Data pupuk urea dari Departemen perdagangan Januari-september 2005 adalah produksi sebanyak 4.365.428 ton, pengadaan petani 2.886.114 ton, realisasi pengadaan 2.752.094 ton, kebutuhan industri 484.946ton, kebutuhan kebun 469.734 ton, ekspor 548.931 ton ,stok akhir september 223.376 ton serta stok di lini 2 dan 3 461.603 ton.Sementara untuk bulan oktober 2005 rencana pengadaan petani 320.500 ton, realisasi pengadaan petani 306.903 ton realisasi penyaluran 374.235 ton, stok akhir oktober 407.868 ton.
(qom/)











































