Masih Dibahas, Aturan Izin Usaha Toko Online Belum Jelas

Masih Dibahas, Aturan Izin Usaha Toko Online Belum Jelas

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2020 11:42 WIB
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta - Pelaku usaha online yang tergabung dalam Indonesian e-Commerce Association (idEA) memastikan bahwa aturan baru tentang pedagang online yang wajib memiliki izin usaha belum berlaku. Saat ini aturan tersebut diketahui masih digodok dan belum jelas ketentuannya.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum idEA, Ignatius Untung.

"Belum berlaku, masih jauh, masih baru ketemu beberapa kali kok kita. Belum kebayang kapan selesainya," ungkap Untung kepada detikcom, Kamis (9/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan pelaku usaha. Untung bilang, masih ada beberapa hal yang perlu didetailkan dalam aturan tersebut. Mulai dari bentuk pendaftarannya, hingga sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan juga perlu dijelaskan.

Dengan begitu, pelaku usaha atau e-commerce yang berjualan di toko online dan belum memiliki izin masih ada waktu untuk mengurus izin usahanya.



"Nah kayak gitu-gitunya kita perlu tahu dulu. Memang aturannya belum jelas," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto pun belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diberlakukan.

"(Aturan masih) dalam proses pembahasan dengan stakeholders. (Diberlakukan) secepatnya," tuturnya.

Sebagai informasi, belum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang merupakan turunan dari PP tersebut.




(eds/eds)

Hide Ads