Hal itu diungkapkan Ketua Umum idEA, Ignatius Untung.
"Belum berlaku, masih jauh, masih baru ketemu beberapa kali kok kita. Belum kebayang kapan selesainya," ungkap Untung kepada detikcom, Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, pelaku usaha atau e-commerce yang berjualan di toko online dan belum memiliki izin masih ada waktu untuk mengurus izin usahanya.
"Nah kayak gitu-gitunya kita perlu tahu dulu. Memang aturannya belum jelas," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto pun belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diberlakukan.
"(Aturan masih) dalam proses pembahasan dengan stakeholders. (Diberlakukan) secepatnya," tuturnya.
Sebagai informasi, belum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang merupakan turunan dari PP tersebut.
(eds/eds)