Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan aturan teknisnya menunggu omnibus law alias undang-undang 'sapu jagat' terbit. Selain itu akan ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi teknis dari aturan tersebut.
"Itu kan menjadi bagian dari omnibus law. (Diberlakukan) nanti setelah omnibus law, ini kan sebentar lagi keluar," kata Agus ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan aturan ini harus diberlakukan guna untuk melindungi para pelaku usaha. Salah satunya untuk mencegah warga negara asing (WNA) masuk dan memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia.
"Izin usaha harus ada izin. Kalau e-commerce, izin ini untuk melindungi pelaku usaha kita karena kalau asing nanti masuk nggak ada izin waduh kita berantakan," kata Agus.
Ditemui terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan yang menetapkan pengusaha online wajib memiliki izin usaha diberlakukan tunggu omnibus law.
"Ini kan nanti ada omnibus law. (Diberlakukan) nunggu omnibus law," ujar Airlangga.
Sebelumnya Ketua Umum idEA (Indonesian E-Commerce Association) Ignatius Untung mengatakan aturan tersebut masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan pelaku usaha. Untung bilang, masih ada beberapa hal teknis yang perlu dirincidalam aturan tersebut.
"Pendaftarannya kayak apa bentuknya, siapa yang harus daftar siapa yang enggak, apakah semuanya? nah kayak gitu-gitunya kita perlu tahu dulu. Terkait sanksi juga belum ada. Memang aturannya belum jelas," katanya.
(hns/hns)