Catat! Ini Hal yang Bisa Bikin PNS Dipecat

Catat! Ini Hal yang Bisa Bikin PNS Dipecat

Soraya Noviika - detikFinance
Minggu, 12 Jan 2020 07:41 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho


Dikutip dari Bab VIII PP ini dari pasal 238-259, Sabtu (11/1/2020) ada sejumlah kriteria yang membuat PNS diberhentikan, antara lain:

a. Pemberhentian atas permintaan sendiri
b. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
c. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
d. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani
e. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
f. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana
g. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
h. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
i. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
j. Pemberhentian karena hal lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari seluruh poin-poin tersebut, pemberhentian secara tidak hormat berlaku pada pelanggaran sebagai berikut:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Klik ke halaman selajuntnya


Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads