Ingat! Per 30 Januari Barang Impor Online Rp 45.000 Kena Pajak

Ingat! Per 30 Januari Barang Impor Online Rp 45.000 Kena Pajak

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 14 Jan 2020 08:15 WIB
Ingat! Per 30 Januari Barang Impor Online Rp 45.000 Kena Pajak. Foto: iStock

Perlu dicatat kebijakan ini hanya berlaku untuk barang kiriman. Bukan barang hand carry alias barang yang dibawa langsung dari luar negeri. Otomatis, para pelaku jasa titip alias jastip tidak terpengaruh aturan ini.

Namun, pelaku jastip bukan berarti tidak terkena pajak. Dari catatan detikcom, dikutip Senin (13/1/2020), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, batasan ketentuan barang bawaan ditetapkan sebesar US$ 500 per orang atau setara Rp 7 juta (Kurs Rp 14.000).

Syarif mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," ucap Syarif.



Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads