Kebijakan Susi soal Kapal di Natuna, Luhut: Menurut Saya Menghambat

Kebijakan Susi soal Kapal di Natuna, Luhut: Menurut Saya Menghambat

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 16 Jan 2020 06:45 WIB
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Aturan yang dimaksud menyebut kapal berukuran besar seperti yang berukuran 150 GT dilarang beredar di perairan RI sejak tahun 2015. Padahal kapal kecil sulit jika harus berlayar mencari ikan ke Natuna.

"Ya kita akan evaluasi itu karena kalau di laut bebas itu 30 GT mati kan itu," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Dirinya menjelaskan kebijakan tersebut sedang dievaluasi sambil dilakukan studi. Dia menilai larangan yang ditetapkan dalam aturan itu menghambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Iya menurut saya (karena) menghambat. Tapi biar lah studi dilakukan. Berangkat dari studi ini nanti kita lihat," sebut Luhut.

Luhut menjelaskan saat ini sedang dilakukan studi di lapangan. Nantinya hasil studi akan dibicarakan juga dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta nelayan.

"Jadi sekarang dibuat studinya itu mereka tiga hari di sana atau empat hari. Nanti setelah itu datang mereka akan membuat laporannya. Nanti kita kombinasikan dengan TNI Angkatan Laut, bagaimana dengan Bakamla, dan bagaimana nanti dengan nelayan," jelasnya.

Dia menambahkan, nantinya akan dibangun pangkalan untuk nelayan-nelayan di utara Natuna. Menurutnya lokasinya jangan bersebelahan dengan pangkalan militer.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pun melakukan evaluasi kebijakan itu.


Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads