Aturan tersebut tertuang pada Permendag Nomor 48 Tahun 2015 tentang ketentuan umum di bidang impor.
"Aturan itu sudah lama, Permendag 48 itu aturannya dari Kementerian Perdagangan tahun 2015, dan memang dari dulu kalau bekas nggak boleh," kata Kasubdit Komunikasi Bea dan cukai, Deni Surjantoro saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deni, barang bekas yang diimpor oleh masyarakat Indonesia seperti action figure masih bisa diterima asalkan si pembeli mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, dalam aturan tersebut intinya diwajibkan bagi setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Adapun aturan ini berlaku untuk seluruh barang yang diimpor.
"Ya dia harus mengurus izin ke Kementerian Perdagangan kalau bekas. Jadi gini prinsipnya barang yang diimpor harus barang baru, kalau misalnya masukin barang yang bekas maka harus urus izin ke Kementerian Perdagangan," ungkapnya.
(hek/eds)