Jika masyarakat nekat tetap mengimpor barang bekas, maka konsekuensinya barang tersebut ditahan hingga dimusnahkan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis barang. Lantas bagaimana jika barang bekas tersebut berupa action figure?
Kasubdit Komunikasi Bea dan cukai, Deni Surjantoro mengatakan untuk action figure biasanya akan dikembalikan ke negara asal atau re-ekspor.
"Nah kalau action figure kita lihat dulu, dia masih memiliki nilai ekonomis nggak. Kalau iya bisa dilelang, ataupun kita sarankan untuk di-reekspor," kata Deni saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Dalam menjalankan aturan itu, Deni menjelaskan pihak Bea dan Cukai hanya berhak menahan barang bekas impor yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.
Proses penahanannya pun diperkirakan dalam waktu yang lama. Namun, jika untuk tahap pemusnahan bisa sekitar 60 hari kerja. Jadi dari pertama barang tersebut masuk Indonesia, pihak Bea Cukai akan memeriksa surat izinnya. Jika tidak ada maka selama 30 hari barang tersebut beralih status menjadi dikuasai negara.
Pada tahap ini, pihak pembeli diberikan kesempatan untuk mengurus izin yang menyatakan impor barang bekas. Jika 30 hari pertama lewat maka ada 30 hari selanjutnya dan jika belum ada izinnya maka barang tersebut menjadi barang milik negara (BMN).
Menurut Deni, jika produk impor sudah menjadi BMN maka tindakan selanjutnya akan dinilai dari sisi ekonominya. Misalnya, jika yang tertahan mobil mewah, maka setelah penilaian bisa diputuskan untuk dilelang. Jika barang tersebut merupakan jenis berbahaya maka bisa dimusnahkan.
Kalau barang tersebut adalah action figure, Deni mengaku penilaiannya pun akan sama dilihat dari sisi ekonominya. Namun kebanyakan, untuk barang bekas berupa action figure akan dikembalikan ke negara asalnya.
"Sebetulnya gini, kita melalukan ini untuk menjalankan peraturan dari Kementerian Perdagangan, as long as Kementerian Perdagangan mengizinkan terhadap barang itu ya kita keluarkan, biasanya ada suratnya," ungkap dia.
Simak Video "Barang Bekas Impor Akan Diusut sampai ke Jalan Tikus!"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)