"Angan-angan karyawan terhadap tukin yang telah ditandatangani Presiden RI pada tanggal 30 Desember 2019 lalu mendadak buyar, akibat pemberhentian Helmy Yahya oleh Dewas, sangat jelas proses ini akan menghambat perjalanan pembayaran tukin karyawan," kata Ketua Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Sabtu (18/1/2020).
Agil menerangkan, tukin ini hanya bisa dicairkan dengan merevisi anggaran TVRI. Revisi besar anggaran tersebut hanya bisa disetujui oleh Dirut definitif, yakni Helmy Yahya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, pelaksana tugas (Plt) Dirut yang menurut Agil telah ditunjuk Dewas, tak bisa menyetujui revisi anggaran tersebut.
"Hal ini sangat mengkhawatirkan ribuan karyawan LPP TVRI. Tukin telah ditunggu oleh karyawan sejak tahun 2017 dan rencananya rapel tukin akan dibayarkan pemerintah terhitung sejak bulan oktober 2018 hingga saat ini," imbuh dia.
Agil menegaskan, keputusan Dewas memecat Helmy Yahya sama saja merenggut kesejahteraan karyawan.
"Kami ribuan karyawan LPP TVRI menolak pemberhentian Dirut Helmy Yahya, karena membawa dampak yang langsung terhadap kesejahteraan karyawan," tegas Agil.
Terakhir, ia meminta Dewas bertanggung jawab untuk segera mencairkan tukin yang kelanjutannya tak jelas hingga saat ini.
"Ribuan karyawan LPP TVRI menuntut Dewas untuk bertanggungjawab atas tertundanya pembayaran tukin yang berdampak luas pada kemaslahatan karyawan, dan saat ini karyawan menilai nasib tukin kembali pada posisi yang penuh pada ketidakpastian," pungkasnya.
(ara/ara)