Ciri Skema Ponzi, Naik KA Jakarta-Merak Cuma 2,5 Jam

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Ciri Skema Ponzi, Naik KA Jakarta-Merak Cuma 2,5 Jam

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 18 Jan 2020 20:07 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

OJK Mau Dipanggil Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sistem pengawasan pada industri keuangan non bank termasuk asuransi. Hal itu menyusul adanya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian negara Rp 13,7 triliun.

"Kita mulai minggu depan mulai panggil pihak yang terkait, kita mau tata kelola diperbaiki baik di BUMN, pengawasan di OJK, terutama aspek publikasi laporan keuangan standarnya diperbaiki," kata anggota ORI, Alamsyah Saragih saat acara Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai tata kelola sistem pengawasan yang diterapkan OJK pada industri keuangan non bank bermasalah. Dia mencontohkan sebagai perusahaan asuransi, Jiwasraya tidak memiliki jajaran direksi seperti yang diatur dalam POJK Nomor 73 Tahun 2016.

Dalam kasus Jiwasraya, Alamsyah menyatakan tidak ada sosok yang menjadi direktur kepatuhan namun OJK tidak memberikan teguran.

"Kami mencatat memang dalam tata kelola tidak ketat. Perusahaan asuransi itu diatur ketat, karena dia tempat menitipkan uang publik, itu bukan uang direktur," jelas dia.

Hide Ads