OJK Mau Dipanggil Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sistem pengawasan pada industri keuangan non bank termasuk asuransi. Hal itu menyusul adanya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian negara Rp 13,7 triliun.
"Kita mulai minggu depan mulai panggil pihak yang terkait, kita mau tata kelola diperbaiki baik di BUMN, pengawasan di OJK, terutama aspek publikasi laporan keuangan standarnya diperbaiki," kata anggota ORI, Alamsyah Saragih saat acara Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Jiwasraya, Alamsyah menyatakan tidak ada sosok yang menjadi direktur kepatuhan namun OJK tidak memberikan teguran.
"Kami mencatat memang dalam tata kelola tidak ketat. Perusahaan asuransi itu diatur ketat, karena dia tempat menitipkan uang publik, itu bukan uang direktur," jelas dia.