"Secara prinsip ini tidak menjadi masalah. Jujur yang bikin stres adalah mendata konsolidasi menjadi ASN buat teman-teman yang ada di KPK," ungkap Tjahjo di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya akan membantu KPK dalam memproses pengubahan status tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku proses pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS rumit. Pasalnya, ada beberapa pegawai lembaga antirasuah itu merupakan mantan TNI dan Polri yang tentunya sudah mendapatkan fasilitas negara seperti dana pensiun.
"Yang jadi kerumitan ada pegawai KPK yang mantan TNI/Polri yang sudah mendapat dana pensiunnya. Jadi tidak bisa untuk dimasukkan kembali menjadi pegawai negeri (PNS)," ujarnya.
(hek/ara)