Sederet Fasilitas untuk 118.000 PNS yang Hijrah ke Ibu Kota Baru

Sederet Fasilitas untuk 118.000 PNS yang Hijrah ke Ibu Kota Baru

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 21 Jan 2020 07:25 WIB
Sederet Fasilitas untuk 118.000 PNS yang Hijrah ke Ibu Kota Baru. Foto: M. Abdurrosyid

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menyebut bahwa setiap ASN yang pindah ke IKN akan diberikan rumah dinas. Fasilitas pendidikan juga disiapkan di ibu kota baru.

"Kita siapkan sekolah, rumah, sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, perguruan tinggi kita siapkan, ada semua," kata Tjahjo.

Meski sudah mengantongi jumlah PNS yang siap pindah ke IKN di Kaltim, Tjahjo mengatakan pihaknya akan memberikan pilihan kepada abdi negara mau atau tidak pindah. Jika tidak mau pindah ke IKN, maka akan diberikan pilihan pensiun dini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ditanya dulu, kan nggak mungkin dia ngantor di Jakarta, orang semuanya pindah. Kalau tidak mau kan bisa program pensiun dipercepat," jelas dia.

Dia pun mengaku bahwa pemindahan ASN akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengenai biaya pemindahan, Tjahjo mengaku selurunya ditanggun oleh pemerintah. Bahkan pemerintah mengakomodasi setiap satu keluarga ASN terdiri dari lima orang.

Kementerian PAN-RB juga sudah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke ibu kota negara. Ada dua skenario yang disiapkan, pertama berlaku bagi 182.462 PNS. Angka ini berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses sama dengan saat ini. Lalu, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.


Skenario kedua yaitu diterapkan kepada 118.513 PNS dengan usia maksimal 45 tahun. Angka ini berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses beralih menjadi smart goverment, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.

Angka 118.523 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat dengan usia sampai dengan 45 tahun, lalu pejabat struktural 2.356 orang.

Mengenai biaya pemindahan ASN, dalam roadmap Kementerian PAN-RB diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Adapun estimasi biaya pemindahan untuk skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,9 triliun. Sedangkan skenario kedua untuk 118.513 PNS sebesar Rp 1,8 triliun.


(hek/ang)

Hide Ads