Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan evaluasi penyesuaian tarif saat ini sedang dilakukan. Sejumlah daerah mengusulkan perubahan tarif karena ada beberapa daerah yang memiliki kondisi geografis yang berbeda dan cukup sulit untuk operasional ojol.
"Mereka kan kontur daerahnya itu ada yang naik turun, jadi minta ada penyesuaian," katanya kepada detikcom saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apakah Jakarta juga termasuk daerah yang akan mengalami penyesuaian tarif?
Budi bilang wilayah Jakarta dan sekitarnya tak mengusulkan perubahan. Namun hal ini masih akan terus dibahas hingga akhirnya nanti keputusan akan ditentukan dalam beberapa minggu ke depan.
Kalau untuk daerahnya itu paling banyak dari daerah di Kalimantan Timur.
"Jakarta belum ada. Masih tetap sama," katanya.
Baca juga: Langgar Aturan Tarif, Maxim Bisa Ditutup |
Kemenhub diketahui membuka opsi penentuan tarif ojol oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dari aturan tarif per zonasi yang diterapkan sekarang sebetulnya sudah ada penyesuaian kondisi per daerah, namun belum mengakomodir indikator kondisi geografis di daerah.
Jika memang nanti opsi ini dikabulkan, maka Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub hanya perlu menetapkan regulasi mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atau dasar dari penetapan tarif ojol per provinsi. Sementara tarif akan ditetapkan oleh Gubernur daerah masing-masing.
"Dishub hanya menentukan indikatornya saja. Yang menentukan besaran tarifnya nanti diatur oleh Gubernur," kata Budi.
(eds/ara)