Di DPR, perwakilan dari driver ojol curhat kepada komisi V terkait permasalahan yang terjadi selama ini karena tidak adanya payung hukum yang jelas.
Ketua Umum Gaspool Lampung Miftahul Huda menganggap aplikator selama ini semena-mena dengan driver karena asal pecat. Miftahul bercerita, ada driver yang baru kredit motor demi kerja menjadi driver ojol namun tiba-tiba diputus mitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perwakilan dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Ari mengatakan selama ini aplikator merekrut driver tidak ada perjanjian yang mengikat. Sehingga saat ada kesalahan dari aplikator, para driver tidak bisa menempuh jalur hukum.
"Masalah perekrutan driver selama ini aplikator merekrut tanpa ada sistem perjanjian yang mengikat. Saat ini driver mendaftar hanya tanda tangan satu lembar kertas. Kita tidak tahu sanksinya apa, aturannya apa. Makanya untuk payung hukum kita sangat mendorong agar benar-benar memperhatikan kita," pintanya.
Lebih lanjut, Ari bilang, selama ini tidak ada perlindungan keselamatan berupa asuransi dari aplikator. Yang ada, driver ojol memiliki BPJS Kesehatan yang dibayar oleh masing-masing individu.
"Saat driver mengalami kecelakaan tidak ada aplikator memperhatikan perlindungan. Driver sendiri hanya memilik asuransi BPJS Kesehatan, ini kita sendiri yang bayar," ucapnya.
(zlf/zlf)