Pedoman Industri Dalam Negeri Terbit Akhir Tahun

Pedoman Industri Dalam Negeri Terbit Akhir Tahun

- detikFinance
Minggu, 27 Nov 2005 12:46 WIB
Jakarta - Peraturan Pedoman Industri Dalam Negeri yang berisi definisi industri dalam negeri akan segera dikeluarkan Departemen Perindustrian akhir tahun ini. Peraturan ini untuk memproteksi industri dalam negeri. Peraturan itu didorong banyak kebocoran devisa untuk membeli peralatan impor yang sebenarnya telah diproduksi dalam negeri, khususnya proyek di sektor migas.Demikian dikatakan Sekjen Departemen Perindustrian Agus Tjahayana kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/11/2005).Menurutnya, yang perlu secepatnya menerapkan pedoman tersebut adalah sektor migas meskipun pedoman itu diperuntukan bagi seluruh proyek yang dibiayai pemerintah. Penyebabnya, pengguna terbesar APBN adalah sektor migas."Belanja proyek terbesar dalam APBN adalah anggaran cost recovery. Untuk itu yang dikejar segera penerapannya adalah sektor migas mulai dari pipa, baja sampai alat berat," terang Agus.Namun apabila proyek dibiayai luar negeri, maka terlepas dari kewajiban memakai local content. Misalnya yang terjadi pada proyek pipa transmisi gas ke Singapura, meski pipanya dibuat di dalam negeri namun kontraktornya dari Singapura."Pedoman ini sebagai lanjutan pemahaman dari Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dimana sudah menyebutkan dalam proyek yang menggunakan APBN maka harus alokasikan 15% komponen lokal," jelas Agus.Pedoman yang digodok Departemen Perindustrian ini dibutuhkan untuk meluruskan kesalahan persepsi definisi industri dalam negeri yakni produk yang local content-nya 40%. Definisi ini telah digunakan negara-negara ASEAN lainnya.Agus menambahkan, selain definisi, pedoman itu juga memuat penentuan produk apa saja yang telah diproduksi dalam negeri. "Previlese bagi produk dalam negeri dalam tender apabila harga lebih mahal daripada produk impor dengan batas toleransi 15%, maka masih punya hak untuk dipilih sebagai pemenang tender mengingat bea masuk bahan baku masih tinggi," paparnya."Untuk mengetahui kontraktor tidak mengindahkan ketentuan, ada institusi yang mengontrolnya yakni BPK dan BPKP yang mengauditnya, bukan Departemen Perindustrian," tegas Agus. Menurutnya, hal ini sebagai upaya untuk tingkatkan penggunaan produk dalam negeri yang k edepannya punya multiplier effect menumbuhkan industri lokal, membuka lapangan kerja serta mengurangi kebocoran devisa. (arn/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads