Honorer Jadi PNS atau PPPK Bakal Digaji Berapa?

Honorer Jadi PNS atau PPPK Bakal Digaji Berapa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Jan 2020 19:30 WIB
Demo tenaga honorer/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus status tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah. Para tenaga honorer ini didorong untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau biasa disebut pegawai setara PNS.

Dengan ikut seleksi tersebut, maka status tenaga honorer akan tidak ada lagi di seluruh instansi pemerintah. Saat ini, jumlah tenaga honorer yang tercatat oleh pemerintah menyisakan 438.590 orang dari sebelumnya yang berhasil diangkat pemerintah sebanyak 1.070.092 orang selama periode 2005-2014.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan pemberian gaji kepada tenaga honorer tidak diatur oleh APBN, melainkan berdasarkan kebijakan pejabat terkait yang merekrutnya.

"Kebijakannya tidak dibiayai APBN, ya tergantung kebijakan yang mengangkat dia dapat apa," kata Paryono saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

"Jadi segala sesuatunya kembali ke yang mengangkatnya, bisa saja dia dapat transport atau dapat uang makan, tapi itu tergantung yang mengangkat," tambahnya.


Lalu seberapa besar gaji tenaga honorer yang nantinya berhasil menjadi PNS atau PPPK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 pasal 38 mengenai penggajian dan tunjangan, pegawai setara PNS akan diberikan gaji berserta tunjangan. Besaran gaji serta tunjangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

"Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS," bunyi ketentuan tersebut seperti dikutip detikcom.

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang besarannya berbeda di masing-masing instansi. Komponen tunjangan umumnya lebih besar dari gaji pokok yang didapatkan.

Sebagai informasi, besaran gaji PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS masih sama dengan tahun 2015 lalu.

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.




(hek/hns)

Hide Ads