Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan mendorong iklim investasi dan penanaman modal merata di semua daerah Indonesia. Untuk mendorong pemerataan investasi, asosiasi akan mendorong perbaikan regulasi.
"Kebijakan dan semangat pemerintah pusat dalam menarik investasi dan penanaman modal tentu kami sambut baik oleh para kepala daerah yang diwujudkan dalam bentuk perbaikan di sejumlah peraturan-peraturan daerah yang
kini lebih ramah investasi," kata Wakil Ketua Umum Apkasi Sokhiatulo Laoli dalam keterangannya, Minggu (26/1/2020).
Laoli mengatakan, kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian penting dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, pembangunan ekonomi berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ada tiga permasalahan yang berkembang di lapangan terkait investasi.
Pertama, proses penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang masih menunggu NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) dari masing-masing kementerian dan lembaga yang berwenang sebagai pedoman bagi penerbitan dalam beberapa sektor perizinan.
"Namun NSPK yang sudah terbit dari kementerian atau lembaga belum sepenuhnya optimal di dalam sosialisasinya kepada pelaku usaha maupun pemerintah kabupaten/kota," imbuh Zaki.
Permasalahan kedua, lanjut Zaki, para pelaku usaha merasa sudah memiliki izin padahal perizinan yang melalui OSS belum berlaku efektif dan sebagian besar pelaku usaha tidak menindaklanjuti ke pemenuhan komitmen.
Baca juga: Mengendus Sarang Pinjol Abal-abal di Jakarta |
Zaki meneruskan, persoalan ketiga para pelaku usaha belum sepenuhnya paham dengan pentingnya membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online.
"Sehingga kesulitan bagi DPMPTSP Kabupaten/Kota, Provinsi untuk menghitung akurasi realisasi investasi dan untuk menjumlah penghitungan dimaksud, masih sulit diakses oleh kabupaten/kota. Kami berharap ada penyempurnaan sistem LKPM terkait," tutupnya.
(zlf/zlf)