Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, masa transisi yang diberikan adalah selama 5 tahun terhitung sejak 2018. Dalam masa transisi itu, tenaga honorer didorong untuk mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun. Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99," kata Setiawan di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, Setiawan tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.
Baca selengkapnya di sini: Mau Dihapus, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? (hns/dna)