Jokowi Finalkan Omnibus Law, Apa Kabar Tuntutan UMKM dan Buruh?

Jokowi Finalkan Omnibus Law, Apa Kabar Tuntutan UMKM dan Buruh?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 28 Jan 2020 18:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Presiden Jokowi (Kris-Biro Pers Setpres)
Jakarta - Setelah menggelar ratas tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dengan para menteri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan menggelar rapat internal. Rapat itu membahas perampungan draf RUU Omnibus Law.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan ke DPR beserta surat presiden (supres) akhir bulan ini.

"Kedua rapat intern tentang finalisasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Diharapkan akhir bulan ini supres bisa dikirim ke DPR," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Airlangga menambahkan, rapat itu juga membahas mengenai isu-isu strategis yang muncul seperti tidak adanya pasal perlindungan UMKM. Namun, dia memastikan seluruhnya sudah dimasukkan ke dalam draft.

"Tadi dibahas mengenai isu-isu strategis dan seluruhnya sudah dimasukkan dalam Omnibus Law. Perlindungan UMKM nanti itu masuk prioritas list, itu teknis," tuturnya.

Airlangga menekankan beberapa sektor usaha akan dibuka dengan persyaratan khusus untuk UMKM. Mereka akan diberikan ruang untuk sektor usaha tertentu.

"Tentu prioritas itu agar bisa dijaga sektor sektornya dan agar UMKM diberikan ruang seluas-luasnya," tambahnya.


Airlangnya juga menjawab mengenai kekhawatiran buruh mengenai UU 'sapu jagat' ini. Salah satunya mengenai upah dan PHK.

Dia menekankan bahwa UU Omnibus Law justru memberikan jaminan kepada buruh yang kehilangan pekerjaan. Airlangga menyebutnya sebagai pemanis.

"Jadi akan ada tambahan dalam bentuk apabila ada PHK akan ada jaminan terhadap kehilangan pekerjaan. Kemudian di dalam UU ini juga diberi semacam pemanis untuk usaha-usaha menengah ke atas jadi pekerja akan mendapat sweetener dari UU itu," tutupnya.




(das/ang)

Hide Ads