Akhirnya Tarif Ojol Maxim Naik!

Akhirnya Tarif Ojol Maxim Naik!

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 29 Jan 2020 11:15 WIB
Maxim
Foto: Dok. Maxim

Maxim beranggapan bahwa tindakan yang paling adil adalah menyesuaikan tarif minimal ojek dengan upah minimum regional untuk setiap provinsi. Penetapan tarif berdasarkan zonasi dapat menimbulkan kesenjangan daya beli. Misalnya saja, upah minimum resmi yang ditentukan di Kalimantan Timur adalah Rp 2.981.378,72 sementara di Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902. Walau demikian, Surat Keputusan Nomor 348 memasukkan provinsi-provinsi ini ke dalam Zona III, yang menetapkan biaya minimal perjalanan sebesar Rp 7.000. Padahal penghasilan dan daya beli masyarakat di provinsi tersebut berbeda, sehingga biaya perjalanan tidak dapat disamaratakan.

Posisi Maxim dalam industri transportasi online adalah sebagai penyedia jasa transportasi yang ekonomis. Maxim ingin agar semua kalangan masyarakat dapat menggunakan layanan Maxim. Maxim juga ingin memberikan peluang usaha yang menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan potongan komisi yang rendah antara 10-11%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Maxim juga berharap pemerintah dapat segera membahas dan membuat payung undang-undang untuk transportasi angkutan orang dengan motor agar dapat segera terealisasi. Bahwa setiap mitra pengemudi berhak memperoleh perlindungan hukum yang pasti dan status mereka diakui sebagai sebuah pekerjaan yang layak. Karena saat ini UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJR belum memasukkan motor sebagai angkutan orang.

Dalam keterangan ini juga dijelaskan mengenai pemberitaan yang sedang ramai terkait pemblokiran aplikasi Maxim, perlu disampaikan bahwa surat yang Maxim terima sifatnya masih berupa surat peringatan dari Kementerian Kominfo. Tetapi Maxim telah mengikuti apa yang telah diperintahkan. Aplikasi Maxim tidak diblokir dan masih terus beroperasi. Pengguna dan para mitra pengemudi tetap dapat memesan dan mengambil orderannya. Kami tetap melayani masyarakat seperti hari-hari biasa.


(hek/zlf)

Hide Ads