Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu coba memberikan usulan terkait skema yang bisa digunakan Kementerian BUMN. Pertama, kepemilikan hotel disatukan. Cara ini berarti, hotel-hotel BUMN lain mau tidak mau dijual atau dialihkan sahamnya ke hotel induk.
"Ada berbagai alternatif untuk penggabungannya. Jadi alternatifnya apakah satu kepemilikan. Kalau disatukan kepemilikannya berarti dijual dari hotel lain ke hotel induknya. Atau dialihkan sahamnya dihapus bukukan di tempat lain kemudian dipindahkan," kata Said kepada detikcom, Jumat (31/1/2020).
Kedua, cukup pengelolaan hotel yang disatukan. Yang dimaksud dengan skema ini adalah, hotel-hotel lain melakukan kontrak jangka panjang dengan induk atau bisa juga dengan cara bagi hasil.
"Kalau pengelolaan (disatukan) alternatifnya dikontrak jangka panjang atau dibagi hasilkan," terangnya.
Lebih lanjut, Said bilang, jika prosesnya ingin cepat ia menyarankan agar penggabungan hotel-hotel BUMN dilakukan dengan skema penyatuan pengelolaan saja.
"Kalau saya si pikirnya kalau mau cepat ya disatukan pengelolaan saja dulu, karena panjang kalau disatukan kepemilikan. Itu agak panjang. Jadi kalau mau cepat ya satukan pengelolaan saja jadi satu nama semua. Satu nama, satu manajemen, jadi kontrak pengelolaan," sarannya.
(dna/dna)