Para Mantan Menkeu menilai RUU Pajak Tidak Bussines Friendly
Senin, 28 Nov 2005 22:03 WIB
Jakarta -
Undang-undang (UU) Perpajakan harus sederhana dan memberikan kepastian investasi serta memberikan tingkat persaingan yang kondusif. RUU Perpajakan yang saat ini masih dibahas di DPR masih memberikan kesan yang kurang bussines friendly bagi terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia."UU Pajak itu harus memenuhi tiga hal, yaitu kemudahan, kepastian dan kompetitif," kata mantan Menteri Keuangan Ali Wardhana dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus DPR RUU Pajak di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2005). Hadir dalam rapat itu mantan-mantan Menteri keuangan seperti JB Sumarlin dan Fuad Bawazier.Senada dengan Ali, JB Sumarlin mengatakan, penerimaan negara yang berasal dari pajak saat ini masih kurang optimal. Hal ini disebabkan masih rendahnya kesadaran atau kepatuhan pembayar pajak. Kemudian juga disebabkan jumlah wajib pajak yang masih kecil serta masih belum dikembangkannya sumber-sumber pajak baru. Fuad Bawazier yang juga mantan Dirjen Pajak mengatakan, pajak tidak semata-mata untuk menerima uang dari masyarakat tetapi juga memiliki fungsi untuk menciptakan lapangan kerja dari munculnya penciptaan iklim investasi yang baik.Ditegaskannya, saat ini penerimaan negara melalui pajak belum optimal karena masih banyaknya kebocoran-kebocoran, seperti adanya kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak. Peningkatan kewenangan Direktorat Pajak yang berlebihan juga dapat menimbulkan masalah. Hal ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pajak yang memberikan dampak yang sangat sensitif bagi ikllim investasi yang kondusif."Jadi kewenangan yang terlalu besar, ada kemungkinan terjadinya abuse of power dan tidak membantu menciptakan investasi yang menggairahkan," tandas Fuad Bawazier.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































