Kepala Bappenas Ditertawakan saat Jelaskan Stunting ke DPR

Kepala Bappenas Ditertawakan saat Jelaskan Stunting ke DPR

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 04 Feb 2020 14:31 WIB
Pemerintah berencana menghimpun anak-anak Indonesia ke dalam satu wadah. Wadah itu bernama Manajemen Talenta Nasional (MTN).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendapatkan pertanyaan terkait penanggulangan stunting dari anggota komisi XI DPR RI.

Suharso menjelaskan saat ini masalah stunting memang masih menjadi perhatian khusus oleh pemerintah. Pasalnya, stunting tak hanya terjadi di wilayah-wilayah yang jauh dari ibu kota.

"Jangan salah stunting itu juga ada di Jakarta. Stunting itu kekerdilan, kalau begini jangan-jangan orang menyangka saya juga hasil dari stunting?" ujar Suharso di Komisi XI, DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Pernyataan Suharso ini mengundang gelak tawa anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut. Maklum, Suharso menyadari dirinya juga punya postur badan yang tergolong kecil.

"Dia senang sekali dapat kesempatan mentertawakan saya," ujar Suharso sambil menunjuk anggota Komisi XI DPR Misbakhun.

"Hahaha ampuuun," ujar Misbakhun.

Dalam RPJMN 2020-2024 pemerintah menargetkan penurunan stunting di angka 14%. Bappenas menyebut pencegahan mulai dilakukan pada ibu hamil dan orang yang belum menikah.

Dibutuhkan kerja sama lintas sektor agar rencana ini bisa berjalan dengan lancar.

Tahun ini, pemerintah terus berusaha menurunkan angka stunting dengan menetapkan 160 kabupaten prioritas. Untuk mencapai target dari Presiden Jokowi, pada 2020 terdapat 260 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah prioritas penanganan stunting.

Selanjutnya pada 2021 ditetapkan 360 kabupaten/kota wilayah prioritas penanganan stunting, serta 514 kabupaten/kota pada 2023 dan 2024.

"Ke depan, tantangan dan upaya yang harus dilakukan, harus ada intervensi lintas sektor berupa jaminan asupan gizi ibu hamil dan anak balita, perbaikan pola asuh keluarga, akses terhadap sarana sanitasi dan air bersih, pendidikan anak usia dini, program keluarga harapan, serta pemanfaatan dana desa," katanya.

Selanjutnya, penguatan regulasi berupa Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting, peran lintas sektor pemerintah dan non pemerintah, penguatan koordinasi berupa penguatan peran sekretariat nasional, percepatan perbaikan gizi, skema reward and punishment bagi pemerintah daerah, stunting annual summit, penyusunan target stunting per kabupaten/kota/provinsi, serta sinkronisasi lokus berupa rencana intervensi lokus stunting.


(kil/dna)

Hide Ads