Pengguna Jasa Pelabuhan Mulai Taati Tarif Baru THC
Selasa, 29 Nov 2005 15:11 WIB
Jakarta -
Penurunan tarif terminal handling charge (THC) menjadi US$ 95 untuk kontainer berukuran 20 kaki sudah diterapkan oleh para pengguna jasa pelabuhan."Di Tanjung Priok sudah selesai semua, sekitar 121 kapal sudah semua. Jadi hampir seluruh daripada principle sudah melaksanakan (tarif) tersebut," ujar Menhub Hatta Rajasa seusai rapat dengan Menko Perekonomian di Gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Selasa (29/11/2005).Menurut Hatta, di lapangan tidak ada masalah yang berarti dalam penerapan tarif tersebut. Hal itulah yang dilaporkannya kepada Menko Perekonomian.Disinggung mengenai pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan sejumlah dermaga di pelabuhan Tanjung Priok, Hatta memperkirakan proyek tersebut akan selesai tahun depan.Adapun yang menghambat proyek yakni masalah klasik di Indonesia yakni pembebasan lahan. "Pembebasan tanah di republik ini kan nggak bisa cepat, tapi tahun depan harus jalan," katanya.Tanah yang akan dibebaskan menurut Hatta merupakan tanah milik Pelindo II. Tanah itu kini dikelola PT Jakarta International Container Terminal (JICT).Beberapa pihak memperkirakan bila muatan kontainer mampu diangkut KA dipastikan juga mengurangi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum dinas terkait di jalan raya.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































