Daftar Kebijakan Susi yang Diminta Nelayan Revisi ke Edhy Prabowo

Daftar Kebijakan Susi yang Diminta Nelayan Revisi ke Edhy Prabowo

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 11 Feb 2020 19:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan kunjungan ke Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (28/10/2019). Ini adalah kunjungan kerja perdana menteri dari Partai Gerindra tersebut.
Foto: Pradita Utama

3. Permen KP No.PER. 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen KP No. 57/PERMEN-KP/2014

Kebijakan ini dianggap para nelayan telah membatasi program kemitraan yakni hanya dibatasi bagi kapal 10 GT. Beleid ini juga melarang alih muatan sehingga berdampak pada mutu hasil tangkapan, dan meningkatkan penolakan. Biaya operasional nelayan pun jadi melambung, hari penangkapan berkurang 50%, hingga berujung para penurunan produksi nelayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, nelayan berharap Edhy dapat mengembalikan kembali aturan ini kepada ketentuan UU Perikanan sebelumnya. Di mana, pemerintah tidak lagi membatasi pola kemitraan nelayan dengan GT, mengizinkan kembali alih muatan, serta menghidupkan kembali Pasal 37 dari kebijakan sebelumnya.

4. Permen KP No.26/ PERMEN KP/2014 tentang Rumpon

ADVERTISEMENT

Menurut para nelayan, aturan tanpa rumpon ini biasanya berpotensi membuat biaya operasi penangkapan ikan menjadi melambung.

Sehingga, para nelayan berharap Menteri Edhy dapat mencabut Pasal 21 ayat (3) beleid tersebut, karena lewat pasal itu, rumpon mulai dikenakan pungutan. Rumpon sendiri merupakan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) yang biasa digunakan nelayan. Dengan mencabut pasal tersebut diharapkan tidak akan ada lagi pungutan bagi ABPI yang digunakan nelayan.

5. Permen KP No.56/ PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI dan PP No.10/PERMEN-KP/ 2015 tentang Perpanjangan Moratorium

Potensi permasalahan yang muncul dari kebijakan ini adalah mulai banyaknya kapal yang berhenti operasi. Selain itu, kebijakan ini dianggap mampu menihilkan pasokan bahan baku ikan ke unit pengolahan ikan (UPI).

Selanjutnya, dinilai mampu menghilangkan pangsa pasar dan kepercayaan buyer kepada industri perikanan Indonesia, menghilangkan kepastian hukum atau usaha bagi investor, lapangan kerja bagi nelayan, ABK, buruh pelabuhan, buruh pengolah ikan dan lainnya, menghilangkan pula pendapatan bagi masyarakat, investor dan pemerintah (PNBP dan pajak-pajak).

Ditambah, kebijakan ini dianggap tidak termanfaatkannya potensi ekonomi secara maksimal, dan menghilangkan pasar bagi nelayan tradisional (kapal penampung dan pengangkut bagi plasma dalam program PIR).

Oleh karenanya, para nelayan berharap deregulasi kebijakan nanti dapat mengaktifkan kembali Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang sudah dicabut.


Hide Ads