Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Diprediksi Turun Tahun Ini

Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Diprediksi Turun Tahun Ini

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 11 Feb 2020 22:00 WIB
Masyararakat berbondong-bondong membayar SPT di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 15,7 juta wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan yang harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan periode 2019.

Kepala Subdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Fauziah Arsianti mengatakan jumlah WP tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Posisi untuk 2020 dengan berkaca pada posisi tahun lalau yang 18,3 juta ini akan berkurang menjadi 15,7 jutaan, artinya ada penurunan," kata Arsianti di gedung DJP pusat, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Penurunan jumlah WP pelapor SPT Tahunan, dikatakan Arsianti karena ada masyarakat yang tidak wajib melaporkan meski memiliki penghasilan alias berstatus non efektif (NE). Dia pun menilai penurunan jumlah WP yang wajib lapor SPT merupakan hal yang wajar.

Sebab target kepatuhan formal pada 2019 dari wajib pajak dipatok pada angka 18,3 juta. Hingga akhir batas pelaporan hanya bergerak di angka 13,4 juta atau memenuhi 73% dari target.

"Hal ini wajar karena angka 18,3 juta kita hanya mampu menghimpun 13,4 juta tau 73%. Dari data tersebut maka ada status dari wajib pajak yang status dalam record master filenya berubah menjadi non efektif," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, wanita yang akrab disapa Tanti ini mengungkapkan bahwa ada potensi tambahan jumlah pelapor SPT Tahunan sebesar 21,6% dari hasil ekstentifikasi yang dilakukan otoritas pajak nasional.

"Untuk kenaikan tahun ini sekitar 21,6% dari WP Wajib SPT di 2019," ungkap dia.




(hek/dna)

Hide Ads