Sugiharto Kecam Widya Purnama
Rabu, 30 Nov 2005 16:15 WIB
Jakarta - Menneg BUMN Sugiharto tidak dapat menutupi rasa kesalnya terhadap Dirut Pertamina Widya Purnama. Ia pun akan segera me-review kinerja Widya Purnama.Kekesalan Sugiharto tampaknya sudah memuncak karena bos Pertamina ini dua kali mangkir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI untuk membahas pasokan gas untuk BUMN-BUMN pupuk."Ketidakhadiran pada hari ini sesungguhnya dengan alasan yang menurut saya tidak terlalu pas, karena mengesampingkan pentingnya sidang hari ini. Oleh karena itu, saya kira enough is enough. Barangkali cukup," cetus Sugiharto dengan kesal.Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2005), sejumlah anggota Komisi VI DPR RI juga menyesalkan ketidakhadiran Widya.Ketidakhadiran Widya diberitahukan melalui surat yang disampaikan ke pimpinan rapat Lili Asjudiredja. Dalam surat tersebut, Widya menyatakan alasan ketidakhadirannya adalah karena sedang mengikuti pertemuan di Manila, Filipina. Namun surat itu tidak menjelaskan pertemuan apa yang sedang diikuti oleh Widya.Ini adalah untuk kedua kalinya Widya tidak hadir. Dalam rapat pembahasan pasokan gas untuk BUMN pupuk pada Selasa 22 November lalu, Widya juga tidak hadir.Merasa kecewa, Komisi VI DPR RI dalam kesimpulan rapatnya meminta agar Sugiharto menegur Widya yang dinilai mengabaikan undangan Komisi VI. Padahal rapat tersebut dimaksudkan mencari penyelesaian masalah gas untuk BUMN pupuk, sehingga berpotensi menghambat penyelesaian permasalahan yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak."Karena itu Komisi VI kepada Menneg BUMN agar memberikan sanksi yang tegas karena telah melanggar pasar 11 ayat 9 tentang ketentuan anggaran dasar Pertamina," ujar Lili Asjudiredja yang membacakan kesimpulan rapat.Atas permintaan DPR ini, Sugiharto pun akan membuat usulan kepada Tim Penilai Akhir untuk dilakukan review terhadap posisi dirut Pertamina saat ini."Oleh karena itu, atas dasar kajian-kajian hukum nanti akan membuat usulan kepada TPA untuk melakukan review terhadap posisi saudara direksi," kata Sugiharto.Dirinya akan memastikan bahwa proses pengkajian hukum mengenai direksi Pertamina tidak cacat secara hukum. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Kementerian BUMN akan segera menyempurnakannya.
(qom/)