Pekerja RI Bisa Dapat 'Bonus' 5 Kali Gaji, Ini Syaratnya

Pekerja RI Bisa Dapat 'Bonus' 5 Kali Gaji, Ini Syaratnya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2020 17:43 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam KASBI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Aksi itu dilakukan untuk menolak Omnibus Law-RUU Cipta Lapangan Kerja.
Foto: Agung Pambudhy/Buruh Demo di DPR Tolak Omnibus Law
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah.

Ia menuturkan, skema itu telah dimasukkan ke dalam RUU Omnibus LawCipta Kerja yang telah diterima oleh DPR RI hari ini. Namun, bonus tersebut hanya diberikan bagi pekerja resmi di perusahaan-perusahaan 'kelas kakap'.

"Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Airlangga menegaskan, bonus itu tak menghilangkan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Itu salah. 5 kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top," kata Airlangga.

"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziahmengatakan uang pemanis sebesar 5 kali upah tersebut harus dibayar oleh pengusaha besar.

"Nanti skemanya nanti kita sampaikan setelah Surpres (surat presiden) disampaikan. Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ida pun menegaskan uang pemanis tersebut harus dibayar pengusaha kepada pekerja aktif. Artinya, pembayaran tak menunggu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Iya (untuk pekerja aktif), dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," jelasnya.

Meski begitu, Ida masih belum mau merinci formula pesangon pekerja yang diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut. Ia hanya meyakinkan pekerja mendapat jaminan kehilangan pekerjaan.

"Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.

"Iya formulanya ada nanti. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon ada formulanya ada jaminan kehilangan pekerjaan," tutupnya.




(eds/eds)

Hide Ads