Perbankan Khawatir Soal RUU Pajak
Rabu, 30 Nov 2005 22:33 WIB
Jakarta - Dunia perbankan khwatir dengan pasal pada RUU Perpajakan-KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) yang menyatakan bahwa ada kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak."Kita tidak bisa menyampaikan. Misalnya anda punya tabungan di tempat saya, diberitahu berapa jumlahnya itu, tidak boleh itu. Itu rahasia bank, itu sebenarnya yang paling mengkhawatirkan," kata Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Sigit Pramono seusai rapat dengar pendapat Komisi XI dengan Himbara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2005)Dikatakan Sigit yang juga sebagai dirut BNI, ini berkaitan dengan kerahasiaan perbankan ini sebaiknya tetap berpegang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Yaitu jika hendak mendapatkan keterangan tentang data dan informasi seseorang di bank mekanismenya tetap harus melalui Bank Indonesia dan Menteri Keuangan."Jadi kita jangan menafsirkan kerahasiaan perbankan dengan undang-undang pajak ini. Dan mekanismenya tetap melalui Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," tegas Sigit.Pada pasal 35 A ayat 1 dan 2 KUP yang menyatakan, instansi pemerintah, lembaga,asosiasi dan pihak lainnya wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak. Pasal tersebut akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Kekhawatiran tersebut dikarenakan begitu besarnya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses data dan informasi ke seluruh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya, termasuk ke Bank Indonesia dan perbankan nasional. Karena apabila tidak menyerahkan data dan informasi yang dimaksud akan dikenakan denda sesuai dengan RUU 6 KUP pasal 41 ayat 2 dan 3 yaitu dipidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 800 juta.
(mar/)











































