Pengusaha Tidak Sanggup Naikkan UMP Di Atas 15%

Pengusaha Tidak Sanggup Naikkan UMP Di Atas 15%

- detikFinance
Kamis, 01 Des 2005 13:04 WIB
Jakarta - Kalangan pengusaha kembali mewanti-wanti pekerjanya, bahwa mereka tidak akan sanggup menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih dari 15 persen. Lebih dari angka itu, pengusaha mengaku tidak akan bertahan dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa lebih banyak."Berdasarkan perhitungan pengusaha kenaikan UMP maksimal 15 persen, jika lebih dari itu industri tidak akan bertahan dan tidak menutup kemungkinan PHK lebih banyak," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi kepada detikcom, Kamis (1/12/2005). Apindo akan mengusulkan kenaikan UMP tersebut dalam rapat tripartit dengan pemerintah dan wakil pekerja untuk menentukan besaran UMP yang akan diterapkan pada Januari 2006. Sementara serikat pekerja telah menyatakan meminta kenaikan 20-25 persen karena meningkatnya beban hidup pascakenaikan BBM 1 Oktober lalu.Menurut Sofyan, jika permintaan dari pekerja 20-25 persen dikabulkan bisa membuat perusahaan tutup dan terjadi PHK massal. Ini terutama terjadi di industri Usaha Kecil Menengah (UKM), dan labour intensive seperti sektor makanan, minuman, tekstil dan garmen.Selain itu juga, kemungkinan terjadi relokasi pabrik ke daerah yang UMP-nya lebih murah. Dampak yang lebih besar adalah pengusaha akan melakukan tol manufacturing (sistem titip olah) dengan tujuan Cina menjadi lebih banyak.Dipilihnya Cina, karena alasan biaya tenaga kerja yang lebih murah dengan produktivitas yang tinggi, bunga bank hanya 6 persen serta memiliki infrastruktur baik. Menurut Sofyan, pihaknya akan memberi guideline kepada seluruh cabang Apindo di daerah, atas usulan kenaikan 15 persen yang disesuaikan dengan besaran inflasi."Tapi kalau pengusaha mampu membayar lebih dari itu, silakan," kata Sofyan.Sebenarnya, ungkap Sofyan, sejak kenaikan BBM Oktober lalu, pengusaha telah melakukan penyesuaian biaya hidup dengan menaikkan uang harian dan transportasi di luar UMP yang kisarannya antara 30-50 persen. Kenaikan upah 15 persen nanti terutama ditujukan untuk karyawan bergaji rendah yang masih lajang dan masa kerjanya kurang dari 10 tahun. Sedangkan bagi yang telah berkeluarga karena terima menerima tunjangan sehingga uang yang diterima lebih besar. Sofyan mengeluhkan efek sundulan dari kenaikan UMP ini adalah karyawan yang gajinya sudah jauh di atas UMP juga minta kenaikan sesuai inflasi."Yang membuat kami tidak tahan ada karyawan yang gajinya telah mencapai Rp 5 juta minta kenaikan sesuai inflasi," keluh Sofyan. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads