Dalam rapat kerja gabungan (rakergab) antara DPR dengan pemerintah soal iuran BPJS Kesehatan tidak menghasilkan kesimpulan atau rekomendasi. Dalam rapat tersebut terjadi kesepakatan bahwa pemerintah harus menyelesaikan proses pembersihan data agar data peserta tidak tumpang tindih.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy memastikan iuran premi BPJS Kesehatan tetap naik sesuai aturan yang berlaku.
"Tetap berlaku sesuai bunyi Perpres," kata Muhadjir di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca selengkapnya di sini: Pemerintah Tolak Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan