Pemerintah Diminta Mencabut Pembatasan BPK Mengaudit Pajak
Kamis, 01 Des 2005 22:55 WIB
Jakarta - Merasa terbatas ruang geraknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah mencabut pembatasan terhadap ruang gerak BPK. Terutama dalam memeriksa keuangan negara di sektor perpajakan."Pembatasan untuk masuk dan mengakses pemeriksaan pajak itu kami minta untuk dibuka," kata anggota BPK Baharuddin Aritonang, usai rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus RUU Pajak DPR dengan BPK di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2005). Selama ini BPK mengalami kesulitan untuk melakukan audit perpajakan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga ruang gerak BPK dalam mengaudit menjadi semakin terbatas.Aritonang menambahakan, bahwa UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak, terutama di Pasal 34 disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain termasuk BPK. Dengan demikian jika BPK mau melakukan pemeriksaan terhadap pajak harus meminta izin kepada Menteri Keuangan.Menurut Aritonang, pembatasan ini membuat ruang gerak BPK terasa begitu sangat terbatas. Ini dapat tercermin dari proses birokrasi yang begitu berbelit-belit serta terbatasnya ruang lingkup BPK terhadap akses data dan dokumen yang diperlukan."Oleh karena itu BPK meminta pemerintah membuka seluas-luasnya kewenangan kepada BPK untuk dapat mengaudit pajak yang dikelola oleh Direktorat Pajak," imbuhnya.Irjen BPK Ono Dahlan mengatakan, BPK berharap dapat masuk dan melakukan audit pajak. Sehinga dapat menilai apakah penetapan pajak yang ditetapkan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak."Justru saat ini dokumen dan data yang kami perlukan untuk menilai tidak bisa kami peroleh dan kami dapatkan," tukas Ono.
(ahm/)











































